Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) serentak pada tahun 2019 yang mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur mengenai ambang batas perolehan suara (Parliamentary Threshold) bagi partai politik peserta pemilu yang berbeda dari ketentuan pemilu sebelumnya, yakni sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan suara kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Adanya perbedaan pengaturan parliamentary treshold menjadi dasar permasalahan dari penelitian ini, khususnya mengenai tujuan penerapannya dalam pemilihan anggota legislatif di Indonesia serta pengaruhnya terhadap perkembangan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep parliamentary threshold yang dianalisis dari berbagai doktrin dan ajaran para sarjana. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa parliamentary threshold ditujukan untuk penyederhanaan sistem kepartaian yang ada di Indonesia serta menciptakan sistem presidensial yang efektif. Jika jumlah partai yang menduduki parlemen disederhanakan maka sistem presidensial akan stabil karena partai tidak akan terlalu menimbulkan banyak pandangan dan kepentingan.
Copyrights © 2020