Kertha Patrika
Vol 40 No 2 (2018)

Penegakan Hukum Upaya Diversi

ELAN JAELANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2018

Abstract

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UUSPPA) dibentuk untuk mewujudkan sistem peradilan yang melindungi kepentingan anak dari efek negatif peradilan pidana. Bentuk perlindungan kepentingan anak adalah penyelesaian perkara anak dengan cara diversi yaitu menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah di luar proses peradilan formal. Sesuai dengan Pasal 7 UUSPPA penegak hukum yaitu Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang menangani perkara anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan pelaku anak bukan pengulangan (residivis), wajib untuk melaksanakan diversi. Ketentuan ini dalam prakteknya ternyata dipahami secara berbeda oleh penegak hukum. Dalam beberapa perkara anak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUSPPA dan sudah ditangani, anak diperlakukan secara berbeda yakni satu penegak hukum melakukan diversi sedangkan penegak hukum lainnya tidak melakukannya. Perbedaan perlakuan ini akan sangat merugikan kepentingan anak.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...