Penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.Tahun 2013 terpidana M Z Fpernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, tetapi tidak dilakukan rehabilitasidikarenakan kurangnya fasilitas rehabilitasi, biaya rehabilitasi, menurut hakim pengadilan negeri jika si pelaku melaporkan dirinya baru bisa dilakukan rehabilitasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer yang memberi penjelasan seperti pendapat para sarjana dan melakukan wawancara terhadap pihak yang terkait di dalamnya dan diawali dengan penelitian normatif yaitu menggunakan berbagai data sekunder.Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum terhadap pemenuhan hak rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkotika yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diatur dalam SEMA No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yaitu hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa karena telah memenuhi unsur tindak pidana dengan barang bukti narkoba dan urine dari laboratorium forensik.
Copyrights © 2019