Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

PENEGAKAN HUKUM PADA PEMBERI KETERANGAN PALSU TERHADAP ANAK DI CATATAN SIPIL ACEH TIMUR

Novia Roshella Young (Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Samudra)
Wilsa Wilsa (Fakultas Hukum Universitas Samud)
Zuleha Zuleha (Fakultas Hukum Universitas Samudra)



Article Info

Publish Date
31 May 2021

Abstract

Pasal 266 KUHPidana menegaskan memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik dapat dipidana paling lama tujuh tahun, Tindak pidana keterangan palsu dalam membuat akta autentik terjadi di Aceh timur dilakukan oleh  Nurmalawati dalam pembuatan Akta Kelahiran anaknya. penelitian ini menggunakan metode Yurisidis empiris, Hasil penelitian  menunjukkan tidak ada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemberi keterangan palsu dalam pembuatan akta kelahiran. Faktor hingga menyebabkan tidak berjalannya penegakan hukum yaitu, tidak  koeperatif pelaku atau tidak ada niat baik dari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta tidak ada kerjasama antara masyarakat dengan pihak penegak hukum hingga menyulitkan pihak kepolisian dalam mengungkapkan serta menindak pelaku tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam pengurusan akta kelahiran.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Meukutaalam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program ...