Pasal 266 KUHPidana menegaskan memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik dapat dipidana paling lama tujuh tahun, Tindak pidana keterangan palsu dalam membuat akta autentik terjadi di Aceh timur dilakukan oleh Nurmalawati dalam pembuatan Akta Kelahiran anaknya. penelitian ini menggunakan metode Yurisidis empiris, Hasil penelitian menunjukkan tidak ada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemberi keterangan palsu dalam pembuatan akta kelahiran. Faktor hingga menyebabkan tidak berjalannya penegakan hukum yaitu, tidak koeperatif pelaku atau tidak ada niat baik dari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta tidak ada kerjasama antara masyarakat dengan pihak penegak hukum hingga menyulitkan pihak kepolisian dalam mengungkapkan serta menindak pelaku tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam pengurusan akta kelahiran.
Copyrights © 2021