Berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2019/PN-Lgs menyatakan para terdakwa yang merupakan istri dan anak tersangka utama yang masih DPO dipidana atas perbuatan tidak melaporkan tersebut. Namun dalam Putusan Nomor 244/Pid.Sus/2019/PN-Ksp, istri dan anak tersangka yang mengetahui dan tidak melaporkan tidak dikenakan Pasal 131 Undang-Undang Narkotika. Metode digunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2019/PN-Lgs yaitu terdakwa I dan terdakwa II dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan, sedangkan dalam Putusan Nomor 244/Pid.Sus/2019/PN-Ksp istri dan anak tidak dijatuhkan pidana. Analisis perbandingan pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2019/PN-Lgs yaitu istri dan anak tersangka yang masih DPO dijadikan sebagai terdakwa karena pelaku tidak ditemukan, sementara dalam kasus Putusan Nomor 244/Pid.Sus/2019/PN-Ksp istri dan anak tidak dijadikan terdakwa, ini keadaan yang tidak berkeadilan dan diskriminatif dalam penegakan hukum.
Copyrights © 2020