JURNAL ILMIAH ADVOKASI
Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Ilmiah Advokasi

PERANAN SEORANG ARBITER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE

Wahyu Simon Tampubolon (STIH Labuhanbatu)



Article Info

Publish Date
23 Mar 2019

Abstract

Sistem penyelesaian sengketa di Indonesia ada beberapa metode penyelesaian sengketa baik itu litigasi maupun non litigasi. Dalam dunia bisnis para Pelaku bisnis atau bisnis dalam penyelesaian sengketa seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur dilakukan melalui proses litigasi dan nonlitigasi. Dalam proses litigasi, para pihak saling bertukar satu sama lain. Sengketa merupakan suatu hal yang telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Oleh karena itu, sengketa tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia terkhusus dalam dunia bisnis atau pun usaha. Dalam kegiatan bisnis, ada perbedaan yang timbul karena hal yang sulit untuk terjadi karena dalam konteks bisnis sekarang ini, para pelaku bisnis mulai memulai atau paling tidak berusaha meminimalisasi penggantian sengketa. Langkah yang diambil adalah dengan melibatkan para penasehat hukum (penasihat hukum) dalam membuat dan atau menganalisa kontrak yang akan ditanda tangani oleh pengusaha usaha. Salah satu jenis sengketa yang sering terjadi adalah sengketa dalam interaksi bisnis. Sengketa bisnis yang timbul perlu diselesaikan. Masalahnya, siapa yang bisa menyelesaikan sengketa tersebut. Hal yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang menyelesaikan menyelesaikan sendiri yang dapat diselesaikan ini diselesaikan melalui tempat kerja yang pekerjaannya atau tugasnya memang menyelesaikan sengketa. Penyelesaian sengketa bisnis sebelumnya dapat dipilih melalui proses litigasi dan nonlitigasi. Di dalam peradilan ada beberapa yang harus dipertimbangan di antara para penggugat harus membuktikan di mana dalilnya dan juga para penggugat harus tahu di mana tempat tinggal tergugat, sebagai gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat, di mana ada beberapa litigasi lain di sana. seperti melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, negosiasi dan lain sebagainya. Para pengusaha dapat memilih untuk memutuskan yang mereka kehendaki seperti melalui arbitrase Para pelaku bisnis dapat menentukan sendiri dalam memilih Arbiter untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang mereka hadapi. Kata kunci: Penyelesaian Sutasi, Nonlitigasi, Arbiter Sementara penyelesaiannya adalah penyelesaian sementara yang bisa dilakukan melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, negosiasi dan lain sebagainya. Para pengusaha dapat memilih untuk memutuskan yang mereka kehendaki seperti melalui arbitrase Para pelaku bisnis dapat menentukan sendiri dalam memilih Arbiter untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang mereka hadapi. Kata kunci: Penyelesaian Sutasi, Nonlitigasi, Arbiter Sementara penyelesaiannya adalah penyelesaian sementara yang bisa dilakukan melalui arbitrase, konsiliasi, mediasi, negosiasi dan lain sebagainya. Para pengusaha dapat memilih untuk memutuskan yang mereka kehendaki seperti melalui arbitrase Para pelaku bisnis dapat menentukan sendiri dalam memilih Arbiter untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang mereka hadapi. Kata kunci: Penyelesaian Sutasi, Nonlitigasi, Arbiter

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

advokasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil ...