Hukum ketenagakerjaan bukan hanya hubungan antara pekerja / buruh dengan pengusaha / perusahaan, akan tetapi juga hubungan orang yang mencari kerja melalui proses / yang benar-benar untuk perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga pelaksana yang terkait yang memberikan pekerjaan, serta mencari hasil dari pekerjaan tersebut secara maksimal. Pengaturan Hukum Ketenagakerjaan menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terkait dengan pemutusan hubungan kerja pengaturan: Bab I Ketentuan Umum, Bab IX Hubungan Kerja, Bab X Perlindungan, Pengupahan, Dan Kesejahteraan, Bab X Hubungan kerja yaitu mengatur dalam Bab XII Pemutusan Hubungan Kerja sementara Kedudukan PHK yang di alami Boy Bukhari Alkhomeni Hasibuan di PT. Bakrie Sumatera Plantations ditinjau dari Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PHK yang dialami oleh Boy Buchori Alkomeni Hasibuan tidak memenuhi syarat dalam Pasal 158 ayat (1). Sementara dalam perdebatannya dengan pasal 161 tidak ada surat persetujuan pertama, kedua, dan disetujui oleh sdr. Boy Buchori Alkomeni Hasibuan terkait kasus PHK ini, dapat diartikan bahwa PHK ini tidak sesuai dengan prosedur PHK atau apa yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Pemutusan, hubungan kerja, Ketenagakerjaan Boy Buchori Alkomeni Hasibuan terkait kasus PHK ini, dapat diartikan bahwa PHK ini tidak sesuai dengan prosedur PHK atau apa yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Pemutusan, hubungan kerja, Ketenagakerjaan Boy Buchori Alkomeni Hasibuan terkait kasus PHK ini, dapat diartikan bahwa PHK ini tidak sesuai dengan prosedur PHK atau apa yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Pemutusan, hubungan kerja, Ketenagakerjaan
Copyrights © 2015