Maya Jannah
STIH Labuhanbatu

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PHK BOY BUCHORI ALKHOMENI HASIBUAN DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Maya Jannah
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 3, No 1 (2015): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v3i1.392

Abstract

Hukum ketenagakerjaan bukan hanya hubungan antara pekerja / buruh dengan pengusaha / perusahaan, akan tetapi juga hubungan orang yang mencari kerja melalui proses / yang benar-benar untuk perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga pelaksana yang terkait yang memberikan pekerjaan, serta mencari hasil dari pekerjaan tersebut secara maksimal. Pengaturan Hukum Ketenagakerjaan menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terkait dengan pemutusan hubungan kerja pengaturan: Bab I Ketentuan Umum, Bab IX Hubungan Kerja, Bab X Perlindungan, Pengupahan, Dan Kesejahteraan, Bab X Hubungan kerja yaitu mengatur dalam Bab XII Pemutusan Hubungan Kerja sementara Kedudukan PHK yang di alami Boy Bukhari Alkhomeni Hasibuan di PT. Bakrie Sumatera Plantations ditinjau dari Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PHK yang dialami oleh Boy Buchori Alkomeni Hasibuan tidak memenuhi syarat dalam Pasal 158 ayat (1). Sementara dalam perdebatannya dengan pasal 161 tidak ada surat persetujuan pertama, kedua, dan disetujui oleh sdr. Boy Buchori Alkomeni Hasibuan terkait kasus PHK ini, dapat diartikan bahwa PHK ini tidak sesuai dengan prosedur PHK atau apa yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Pemutusan, hubungan kerja, Ketenagakerjaan Boy Buchori Alkomeni Hasibuan terkait kasus PHK ini, dapat diartikan bahwa PHK ini tidak sesuai dengan prosedur PHK atau apa yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Pemutusan, hubungan kerja, Ketenagakerjaan Boy Buchori Alkomeni Hasibuan terkait kasus PHK ini, dapat diartikan bahwa PHK ini tidak sesuai dengan prosedur PHK atau apa yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Pemutusan, hubungan kerja, Ketenagakerjaan
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (Studi kasus Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor : 55/Pdt.G/2007/PA-RAP Di Pengadilan Agama Rantauprapat) Maya Jannah
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v2i2.412

Abstract

Perceraian merupakan gejala sosial, yaitu suatu gejala yang erat hubungannya dengan kehidupan dalam keluarga. Keluarga hidup dalam masyarakat, sudah tentu kehidupan keluargapun akan terpengaruh dengan siatuasi dan kondisi masyarakat (interaksi sosial). Masyarakat dapat secara tidak langsung memberikan pengaruh yang baik maupun yang buruk yang dapat mengancam serta menghancurkan kehidupan keluarga.Dalam hal masyarakat dapat memberikan pengaruh yang baik adalah dimana dalam masyarakat tersebut lebih banyak mengajarkan kepada kita untuk lebih meningkatkan iman dan takwa dalam menghadapi suatu ujian dari Allah SWT dalam hal menghadapi kehidupan rumah tangga. Sedangkan dalam hal masyarakat memberikan pengaruh yang  buruk adalah dimana dalam masyarakat tersebut suatu kekerasan atau suatu hal yang menyimpang lainnya telah menjadi hal yang biasa dan telah mengakar pada masyarakat tersebut. Pelaksanaan pembagian harta bersama sangat penting artinya bagi keduabelah pihak setelah adanya putusan perceraian, dimana mengenai harta benda kita dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama bersama-sama dengan gugatan perceraian begitu juga tentang hak asuh anak dapat diajukan secara langsung dan dalam waktu yang bersamaan.Pasal 37 Undang-undang Perkawinan mengatakan: Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Disini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah menurut Hukum Agama, Hukum Adat serta Hukum lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan harta bersama menurut Pasal 35 Undang-undang Perkawinan ayat 1 mengatakan: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, artinya ialah harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan. Undang-undang perkawinan tidak menyebutkan atas jerih siapa harta benda itu diperoleh selama perkawinan.Harta bawaan masing-masing dan harta yang diperoleh setelah perkawinan melalui warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing selama keduabelah pihak tidak menentukan lain. Jika ada perjanjian perkawinan mengenai hal tersebut diatas, maka sebagai akibatnya perceraian harus mengindahkan perjanjian tersebut.Kata Kunci: Harta Bersama, Perkawinan, dan Perceraian
ANALISIS ASPEK PEMBIAYAAN SISTEM BAGI HASIL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Kantor Cabang Tanjung Balai) Maya Jannah
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 1, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v1i1.471

Abstract

Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Pasal 1 ayat (25) bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu terdiri dari: a) transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b) transaksi sewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; c) transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna; d) transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan e) transaksi sewa-guna-usaha dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa. Implementasi pembiayaan dengan sistem bagi hasil di Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai. Untuk pembiayaan Mudharabah di Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai adalah Mudharabah Muthalaqah dan Muqayyadah, pada jenis pembiayaan ini, Bank Muamalat Tanjung Balai melakukan pembiayaan dengan menyalurkan dana 100% kepada mudharib / nasabah. Untuk Mudharabah Muthalaqah, diberikan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM). Sedangkan untuk Mudharabah Muqayyadah, diberikan pada Koperasi Instansi Pemerintah, BUMN seperti penyediaan dan Koperasi swasta dan melalui BMT Syariah. Sementara pembiayaan sistem untuk hasil Musyarakah di Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai adalah untuk melakukan kerjasama dengan Pengembang perumahan melalui KPR Syariah. Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah yang telah diluncurkan Bank Muamalat Tanjung Balai melepaskan 22 (dua puluh dua) pembiayaan. Hambatan-pembelanjaan dengan sistem bagi hasil yang didukung oleh Bank Muamalat Cabang Tanjung Balai dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan berikut adalah sebagai berikut: Pertama, hambatan internal: a) jaringan kantor bank muamalat masih terbatas; b) SDM yang memilki keahlian untuk melakukan investasi pola untuk hasil di bank muamalat masih rendah. Kedua, kendala eksternal: a) persetujuan pengeluaran pihak ketiga, b) persetujuan pengeluaran dalam hal pembiayaan dengan sistem bagi hasil masih rendah. Sementara Upaya-upaya yang dilakukan antara lain: Pertama, Upaya Internal antara lain adalah kantor cabang dan kantor cabang pembantu di setiap daerah untuk menambah jaringan yang ada dan diupayakan sampai ke tingkat kecamatan; Melakukan program Peningkatan keterampilan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kedua, Upaya eksternal antara lain menciptakan sistem pemantauan dan pengawasan yang efektif untuk menjamin tercapainya sistem perbankan syariah dan melakukan audit atas laporan keuangan periodik; mengadakan seminar-seminar umum yang membahas tentang pembiayaan bagi hasil. Kata Kunci: Analisis, Sistem Bagi Hasil, Perbankan Syariah.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( STUDI PUTUSAN NO. 616 / PID.B / 2010 / PN-RAP ) Maya Jannah
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v5i2.305

Abstract

Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga yang lain. Undang-undang yang mengatur tentang KDRT telah ditetapkan, namun yang menjadi persetujuannya adalah: (1) Bagaimana Pengaturan Hukum Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (2) Bagaimana Penerapan tentang hukuman terhadap KDRT atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang telah diputus Pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Pengaturan hukum tindak pencegahan dalam rumah tangga Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 telah digunakan sebagai implementasi / penerapan atas Undang-undang tentang Penghapusan KDRT, yang mana telah digunakan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana KDRT. Rumah Tangga yang Telah Diputus Pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah tepat dan benar, karena berkaitan dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kata kunci: Penerapan, Sanksi, Pelaku, Tindak kekerasan dalam Rumah Tangga.