JURNAL ILMIAH ADVOKASI
Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Ilmiah Advokasi

KEWENANGAN MENGAJUKAN PRA PERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA DI TINJAU DARI SEGI HUKUM

Muhammad Yusuf Siregar (STIH Labuhan Batu)
Zainal Abidin Pakpahan (STIH Labuhan Batu)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2018

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan mengacu kepada Ketentuan Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewenangan mengajukan Pra Peradilan atas penetapan Tersangka tidak diatur secara tegas didalam KUHAP dan akan tetapi kewenangan mengajukan Praperadilan secara limitatif diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 KUHAP yaitu memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian  penuntutan, dan memeriksa tuntutan ganti rugi dan/atau Rehabilitasi. Dalam praktiknya Pengadilan berwenang memeriksa perkara Pra Peradilan atas Penetapan seseorang sebagai Tersangka dengan mengacu terhadap ketentuan hukum  Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman mengemukakan bahwa “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan  memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumtidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk diperiksa dan mengadilinya.” Serta berdasarkan Yurispundensi Putusan Hukum Perkara Praperadilan yang ajukan oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG), Maka pengadilan berwenang memeriksa perkara Pra Peradilan atas Penetapan seseorang sebagai Tersangka. Kata Kunci : Kewenangan, Tersangka, Pra Peradilan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

advokasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil ...