Literasi Hukum
Vol 5, No 1 (2021): Literasi Hukum

SATGAS SABER PUNGLI DALAM PENANGGULANGAN PUNGUTAN LIAR DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Niken Wahyuning Retno Mumpuni (Prodi Hukum Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta)
Andi M.A. Makkasau (LKBH FH UII)



Article Info

Publish Date
06 May 2021

Abstract

Pungutan liar erat kaitannya dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pejabat publik dalam hal melakukan pelayanan.Sejumlah instansi atau lembaga pengawas telah terbentuk, namun budaya pungli tidak kunjung bisa dihilangkan.Laporan Pungutan Liar di DIY paling banyak di bidang pendidikan dan pertanahan. Kemudian pada tahunn 2016 berdasarkan pada Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentag Saber Pungli, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) DIY.Peran utama Satgas Saber Pungli diantaranya sebagai intelejen, penindakan, pencegahan dan yustisi serta berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada presiden.Khusus di wilayah Provinsi DIY, dibentuknya satuan tugas saber pungli sebagai bagian dari upaya pencegahan (preventif), sehingga mencegah bentuk-bentuk pungutan liar yang terjadi pada internal instansi pemerintahan. Pendidikan Antikorupsi sejak dini yang ditanamkan dalam pendidikan formal, selain itu dibentuk satgas pada setiap kabupaten untuk mengawasi, mengontrol, serta mencegah praktek-praktek pungutan liar menjadi Provinsi DIY lebih preventif. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis sejauh mana kedudukan Satgas Saber Pungli, serta mengelaborasi penanggulangan pungutan liar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil Penelitian ini kedudukan Satgas Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli menjadi salah satu legal standing bahwa pungli adalah suatu perbuatan yang tergolong tindak pidana yang patut diberantas, namun muncul kekhawatiran terjadinya tumpang tindih  antara badan atau lembaga pemerintahan. Selain itu, penanggulangan pungutan liar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan upaya preventif dan upaya represif. Simpulan belum diatur secara khusus namun sudah diatur secara tersirat dalam KUHP dan Undang-Undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Khusus di wilayah Provinsi DIY, dibentuknya satuan tugas saber pungli sebagai bagian dari upaya pencegahan (preventif), sehingga mencegah bentuk-bentuk pungutan liar yang terjadi pada internal instansi pemerintahan, dan bilamana ada temuan maka akan dilakukan upaya represif

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

literasihukum

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel ilmiah yang mengedepankan pada nilai-nilai riset dalam mengembangan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan di bidang ...