Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang penyelesaian perselisihan investasi antara pemerintah dengan investor asing melalui lembaga ICSID dan pelaksanaan keputusan lembaga ICSID di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyelesaian perselisihan investasi antara pemerintah dengan investor asing melalui lembaga ICSID didasarkan pada perjanjian yang menetapkan sistem otonom dan mandiri untuk lembaga tersebut. Kinerja ICSID tidak mendamaikan atau menengahi perselisihan, ICSID memberikan kerangka kelembagaan dan prosedural untuk komisi konsiliasi independen dan pengadilan arbitrase yang dibentuk dalam setiap kasus untuk menyelesaikan sengketa. Dalam hal ini ICSID hanya menyediakan fasilitas penyelesaian sengketa yang mengacu pada dua set prosedural yaitu Konvensi, Regulasi, aturan ICSID, dan aturan Fasilitas Tambahan ICSID.Selanjutnya dalam pelaksanaan keputusan lembaga internasional ICSID di Indonesia mekanismenya mendasarkan pada Undang-undang No 30 Tahun 1999 dimana ditentukan bahwa yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mekanisme harus didahului adanya permohonan dari pihak pemohon.
Copyrights © 2021