Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dalam mengatasi kasus kekerasan anak di Banten. Penelitian ini dilakukan di LPA Provinsi Banten yang terletak di Komplek Griya Gemilang Sakti Kota Serang dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa LPA sangat berperan dalam mengatasi kasus kekerasan anak di Banten dari mulai mendampingi pada saat pelaporan, mengantar kepihak kepolisian, mengamati kebijakan undang-undang tentang anak, sampai dengan kasus tersebut selesai. LPA juga menjadi tempat pendidikan dan penyebarluasan hak-hak anak. Peran LPA tidak lepas dari faktor pendukung dari Komisi nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang selalu memberikan penguatan dalam hal kelembagaan dan ikut aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh LPA. Namun ada faktor penghambat dalam kegiatan yang dilakukan oleh LPA yaitu masyarakat yang kurang paham terhadap hak anak dan beberapa masyarakat kurang peduli terhadap kegiatan yang dilakukan oleh LPA. Meningkatnya kekerasan pada anak dilatarbelakngi oleh berbagai faktor seperti anak menjadi pekerja, anak jalanan, anak yang berada dalam konflik, serta anak dalam kondisi peperangan. Kata kunci: undang-undang, anak, kekerasan
Copyrights © 2020