JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

PENYELESAIAN SENGKETA PEMAKAIAN NAMA BADAN HUKUM PERKUMPULAN YANG TERDAPAT PERSAMAAN PADA POKOKNYA ANTARA SATU PERKUMPULAN DENGAN PERKUMPULAN LAINNYA

Selamat Lumban Gaol (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2020

Abstract

Abstrak :Perkumpulan berupa badan hukum yang pada mulanya didirikan oleh sekumpulan orang yang didasarkan kesamaan idealisme untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak membagikan keuntungan kepada anggota maupun pendirinya, seiring dengan berjalannya waktu terjadi dinamika, bahkan terjadi perpecahan perkumpulan dengan mendirikan perkumpulan baru yang sejenis, sehingga berpotensi nama badan hukum perkumpulan yang baru tersebut terdapat persamaan pada pokoknya dengan perkumpulan lama. Lahir dan munculnya perkumpulan baru yang sejenis ini, akan memunculkan lahirnya sengketa nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu Perkumpulan dengan perkumpulan lainnya, apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, akan bermuara kepada penyelesaian ke Pengadilan. Lalu pengadilan manakah yang berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus sengketa nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu Perkumpulan dengan perkumpulan lainnya tersebut, Pengadilan Negerikah ataukah Pengadilan Tata Usaha Negarakah ataukah Pengadilan Niaga yang berwenang. Permasalahan yang timbul bagaimanakah keabsahan pemakaian nama badan hukum perkumpulan?, dan Pengadilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa pemakaian nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu Perkumpulan dengan perkumpulan lainnya ?. Untuk menjawab persoalan tersebut dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan kasus (case approach), menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pemakaian nama badan hukum perkumpulan hanya sah untuk satu badan hukum perkumpulan yang sah dan oleh perkumpulan yang bersangkutan, dan Pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa pemakaian nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu Perkumpulan dengan perkumpulan lainnya adalah Pengadilan Niaga.  Kata Kunci: Badan Hukum, Perkumpulan, nama, penyelesaian sengketa

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...