JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

MENOLAK KLAIM HISTORIS CHINA “NINE DASH LINE” DAN KEWENANGAN PENEGAKAN KEDAULATAN SERTA PENEGAKAN HUKUM DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Mangisi Simanjuntak (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2020

Abstract

Abstrak :Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia dibuat terkejut dengan masuknya beberapa kapal nelayan China yang dijaga kapal Coast Guard nya melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara yang merupakan ZEE Indonesia (ZEEI). China sesuai klaim Historis “Nine Dash Line” nya mengklaim hampir semua perairan yang ada di Laut Cina Selatan merupakan perairan milik China. Akibat klaim China tersebut perairan seperti Malaysia, Brunei, Vietnam dan Philipina termasuk sebagian perairan  Natuna Utara (ZEEI) akan diambil oleh China padahal berdasarkan pasal 47 ayat (1), (2) Unclos 1982 tentang Hukum Laut, Penarikan garis pangkal kepulauan dinyatakan  bahwa “suatu negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan”, oleh karena itu secara yuridis peraian Natuna Utara yang diklaim China tersebut  merupakan ZEE Indonesia.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...