Penelitian ini bertujuan untuk mengulas penerapan PSAK 71 pada PT Bank IBK Indonesia Tbk, sebagai bank kecil dengan modal inti 1,4 triliun dan masih buku dua yang tercatat pada papan pengembang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis isi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan tahun 2019 dan 2020. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan akuntansi dalam penerapan PSAK 71 efektif berlaku 1 Januari 2020, Bank telah melakukan penyisihan kerugian penurunan nilai sebelum PSAK 71 efektif berlaku, meskipun dalam penerapannya besaran angka atau persen nya berbeda antar tahun. Dalam hal terjadi penurunan nilai, kerugian penurunan nilai dilaporkan sebagai pengurang dari nilai tercatat dari aset keuangan dalam kelompok pinjaman yang diberikan dan piutang dan diakui di dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Kata Kunci: PSAK 71, Instrumen Keuangan, CKPN
Copyrights © 2021