Pemicu reformasi tahun 1998 salah satu karena hukum tidak menampakkan perannya untuk mewujudkan keadilan ditengah masyarakat, setelah 22 tahun Indonesia menjalani era reformasi kondisi hukum dirasakan tidak jauh berbeda, sudah sangat banyak norma hukum yang dianggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan keadilan, akan tetapi kenyataannya kondisi hukum Indonesia juga tidak jauh berubah. Rumusan masalah yang akan dibahas mengenai penegakkan hukum, etika dan moralitas aparatur penegak hukum. Metode penelitian normatif empiris dengan bahan hukum berasal dari peraturan perundang-undangan serta karya ilmiah lainya sesuai dengan permasalahan. Berdasarkan pembahasan, hasil penelitian menemukan terjadinya krisis multidimensional sehingga ketidakmampuan hukum menampakkan eksistensinya ditengah kehidupan sosial masyarakat, hal ini disebabkan belum kapabelnya sebahagian besar penegak aparatur hukum terutama dari aspek etika dan moralitas. Oleh karena itu tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hukum sebagai ―panglima‖ di negara hukum Indonesia kecuali dengan membenahi etika dan moralitas aparatur penegak hukum selain pembenahan norma hukumnya. Kata Kunci: Penegakan hukum, etika dan moralitas
Copyrights © 2021