Fenomena financialtechnology (Fintech), digitalisasi dan internet ofthing (IoT) telah mengubah (change) dan mengganggu (disruption) lembaga perbankan selaku penyedia jasa keuangan tradisional. Untuk itu, kolaborasi antara Bank dan FintechLending harus dilakukan, agar kedua lembaga tersebut dapat tumbuh secara bersama-sama tanpa saling berebut pangsa pasar. Dalam hal dilakukan kerjasama, maka akan menimbulkan permasalahan terkait pengaturan penerapan prudentialprinciple. Terdapat banyak regulasi yang secara konkrit dan jelas mewajibkan Bank untuk menerapkan prudentialprinciple. Pada sisi lain, regulasi yang mewajibkan FintechLending untuk menerapkan prudentialprinciple masih bersifat abstrak atau umum. Dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait bank, FintechLending, dan lembaga keuangan lainnya, kajian dalam tulisan ini dapat merumuskan bentuk kolaborasi dan terobosan pengaturan penerapan prudentialprincipleolehBank dan FintechLending untuk penyediaan pembiayaan bagi masyarakat unbankable. Kata Kunci: Fintech Lending, Bank, Prudential Principle, Kolaborasi
Copyrights © 2021