Fenomena permintaan dispensasi perkawinan yang diajukan di Pengadilan Agama Kudus cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan masalah dimana pernikahan dini harus dicegah karena perkawinan dini untuk wanita berdampak banyak hal, terutama masalah keselamatan ibu dan anak saat hamil dan melahirkan. Untuk anak dari pemohon atau calon pengantin yang sedang hamil di luar nikah, sedangkan usianya masih di bawah usia yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 menegaskan "... perkawinan hanya diizinkan jika pria telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun”. Hasil penelitian yang ingin dicapai adalah bahwa dengan dispartias keputusan / penilaian tentang penentuan dispensasi pernikahan dapat membantu mencegah pernikahan pada usia dini dengan pendekatan hukum tanpa melanggar aturan dan norma lainnya, terutama untuk menjamin dan melindungi kehidupan pasangan di masa depan. Kesenjangan dalam pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi nikah adalah solusi bagi suatu peristiwa dimana calon pengantin baik laki-laki dan perempuan di bawah umur sebagaimana ditentukan oleh hukum dan termasuk calon pengantin yang hamil di luar nikah untuk mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Copyrights © 2019