Pengabdian ini dilaksanakan di Desa Asolu, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe. Pengbdian ini dilakukan untuk menemukan masalah hukum dan memberikan solusi hukum yang dihadapi oleh masyarakat Desa Asolu, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah survey, wawancara dan pesentase melalui tatap muka. Permasalahan-permasalahan hukum yang ditemukan, antara lain, adanya kepemilikan sertifikat ganda atas objek tanah yang sama, adanya saling klaim antara tapal batas tanah antara masyarakat dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan, adanya perkawinan anak dibawah umur dan adanya pernikahan umoapi atau pernikahan siri. Permasalahan-permasalahan itu timbul karena masyarakat dan aparat desa Asolu tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai. Akibatnya, konflik hukum yang terjadi tidak mampu diselesaikan dengan baik. Kehadiran Tim PKMI-UHO di Desa Asolu Kecamatan Abuki telah memberikan solusi, saran, pendapat serta jawaban dari setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat.
Copyrights © 2021