Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ANALISIS HUKUM TERHADAP REKOMENDASI PBB ATAS PEMBEBASAN NARAPIDANA PADA PENJARA YANG OVERCAPACITY SAAT PANDEMI COVID-19

Azis Idris (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2021

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa rekomendasi yang dikeluarkan oleh PBB atas pembebasan narapidana pada penjara yang overcapacity saat pandemi Covid-19. Pasca keluarnya Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Merupakan tindak lanjut oleh Kemenkumham R.I. atas rekomendasi The Office of the united nations High Commisioner for Human Right (OHCHR) atau komisaris tinggi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisioner Bachelet. Yang mana menimbulkan pro-kontra dimasyarakat atas kebijakan tersebut. Sehingga dianggap perlu untuk dikaji dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan yang diambil oleh kementerian baik itu keuntungan maupun kerugiannya. Rekomendasi PBB tersebut terdiri dari 5 poin yang keseluruhan telah secara jelas diatur di dalam Standard Minimum Rules for the treatment of prisoners (SMR). Hal ini juga sebabkan oleh strategi Humas yang kurang dalam membendung pemberitaan oleh media. Maka dari itu, jalan tengah yang dapat ditempuh dalam menerapkan rekomendasi PBB tersebut adalah strategi yang matang dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum Kepmen dilaksanakan di Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...