Dengan konsep kembali alam, sehingga obat tradisonal menjadi pilihan alternatif pengbotan pendamping untuk pengobatan konvensional, karean selain khasiat nya yang baik tetapi memiliki efek samping yang relatif rendah, dan berdasarkan dari penggunaan turun temurun. Dengan hal tersebut ada beberapa pada fakta nya produsen menggunakan kesematan itu untuk melakukan produksi dengan mengambil keuntungan dengan cara memberi produknya dengan campuran bahan kimia obat tanpa aturan, sehingga hal tersebut membahayakan konsumen seperti yang tertera dalam peraturan kemenkes bahwa syarat obat tradisional dilarang sama sekali mengandung bahan kimia obat (BKO). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) prednison pada jamu rematik dan pegal linu. Sampel jamu yang digunakan yaitu sebanyak sepuluh sampel jamu yang berbeda dengan metode spektrofotometri UV-Vis sebagai metode kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukan adanya lima sampel jamu (yang positif mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) (A, B, C, D, E, F, J) yang dianalisis dengan Spektrofotometri UV-Vis yang mengandung rata-rata kadar prendison yang paling tinggi adalah sampel Jamu J pada konsentrasi 30 ppm dengan nilai 0,07833%.
Copyrights © 2021