Penelitian ini membahas tentang pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas di Pemprov DKI Jakarta. Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan para pekerja non disabilitas, sesuai Undang-undang RI pasal 28D ayat (2) dan Undang-undang no 8 tahun 2016 pasal 11 tentang hak penyandang disabilitas yang menyebutkan “setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi”. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatf. Penelitian ini dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak ASN penyandang disabilitas di Pemprov DKI Jakarta masih belum terlaksana dengan baik, pada CPNS tahun 2018 di Pemprov DKI Jakarta ada 64 formasi untuk CPNS disabilitas dan 23 ASN penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi, informasi perekrutan /seleksi penerimaan ASN disabilitas, kurangnya fasilitas infrastruktur sarana dan prasarana pendukung dan adanya diskriminasi pada pekerjaan dan posisi tertentu.
Copyrights © 2020