Dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan (konstitusi) di Indonesia, maka sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Dinamika ketatanegaraan di Indonesia mengalami banyak perbaikan / reformasi guna menyesuaikan dan menjawab kebutuhan sekaligus dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan agar dapat berjalan efektif dan efisien guna memberikan keadilan bagi masyarakat. Konstitusi yang tertulis dimiliki oleh hampir sebagian besar negara modern dan konstitusi ada di seluruh negara yang demokratis. Konstitusi menjadi dasar negara karena itu konstitusi memuat visi dan tujuan bernegara serta juga mengemukakan prinsip dan aturan dasar yang mengatur tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pengaturan berbagai prinsip yang sangat mendasar di dalam suatu konstitusi seyogianya bersifat durabel (permanen) karena dapat menjangkau kebutuhan masa datang yang jauh di depan serta juga harus senantiasa kontekstual dan kompatibel dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan yang terjadi di dalam negara dimaksud. Pada titik inilah, perubahan atau reformasi suatu konsitusi menjadi suatu kebutuhan dan hal yang tidak dapat dielakkan.
Copyrights © 2015