Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Dinamika Ketatanegaraan dan Konstitusi Indonesia Ramzi Durin
Jurnal Ekonomi KIAT Vol. 26 No. 2 (2015): Desember 2015
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25299/kiat.2015.vol25(2).3028

Abstract

Dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan (konstitusi) di Indonesia, maka sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Dinamika ketatanegaraan di Indonesia mengalami banyak perbaikan / reformasi guna menyesuaikan dan menjawab kebutuhan sekaligus dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan agar dapat berjalan efektif dan efisien guna memberikan keadilan bagi masyarakat. Konstitusi yang tertulis dimiliki oleh hampir sebagian besar negara modern dan konstitusi ada di seluruh negara yang demokratis. Konstitusi menjadi dasar negara karena itu konstitusi memuat visi dan tujuan bernegara serta juga mengemukakan prinsip dan aturan dasar yang mengatur tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pengaturan berbagai prinsip yang sangat mendasar di dalam suatu konstitusi seyogianya bersifat durabel (permanen) karena dapat menjangkau kebutuhan masa datang yang jauh di depan serta juga harus senantiasa kontekstual dan kompatibel dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan yang terjadi di dalam negara dimaksud. Pada titik inilah, perubahan atau reformasi suatu konsitusi menjadi suatu kebutuhan dan hal yang tidak dapat dielakkan.
ARTI PENTING MENJALANKAN ETIKA DALAM BISNIS Ramzi Durin
VALUTA Vol. 6 No. 1 (2020): Valuta
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Penerapan etika bisnis sebagaimana telah diajarkan dalam Islam yang telah di contohkan oleh Rasullullah SAW sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis. Sebagai cabang filsafat terapan, etika bisnis menyoroti segi-segi moral perilaku manusia dan peraturan-peraturan yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan manajemen. Oleh karena itu, etika bisnis dapat dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip etika dibidang hubungan ekonomi antar manusia.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS Ramzi Durin
VALUTA Vol. 7 No. 2 (2021): Valuta
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era perdagangan bebas (pasar global) pembangunan perekonomian di Indonesia khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan telah membawa manfaat yang cukup besar bagi semua pihak baik kepada konsumen mapun kepada dunia usaha (pelaku bisnis), yaitu semakin banyaknya pilihan barang atau jasa yang ditawarkan, dengan berbagai jenis, tipe, harga dan kualitas., sehingga konsumen akan lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun disisi lain konsumen juga dapat menjadi objek bagi para pelaku bisnis yang sengaja mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, baik melalui promosi ataupun iklan penjualan yang seringkali merugikan para konsumen. Hal ini karena rendahnya pemahaman hukum baik dari sisi konsumennya maupun kesadaran hukum pelakau usaha. Disamping itu juga karena rendah etika dalam berbisnis. Untuk itu perlulah ada kesadaran terumata pelaku usaha yang tidak hanya mencari keuntungan semata tetapi lebih menjamin agar tercipta situasi saling menguntungkaan baik konsumen mapun pelaku usaha sehingaa tidak ada pihak yang dirugikan.