Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih menjadi salah satu solusi masalah pengangguran di Indonesia sekalipun menurut remitansi yang disetor pada tahun 2017 mengalami penurunan. Urusan TKI saat ini semakin desentralistis dengan semakin besarnya ruang pemerintah daerah untuk ikut terlibat dalam tatakelolanya. BP3TKI memiliki fungsi dalam urusan tersebut. Penelitian ini menjelaskan peranan BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam penanganan kasus TKI bermasalah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif interpretif terhadap bentuk langkah BP3TKI dalam penyelesaian kasus TKI di negara penempatan. Data dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sementara analisisnya menggunakan adalah model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan BP3TKI Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam penyelesaian kasus TKI bermasalah lebih cenderung konsultatif. BP3TKI tidak memiliki kewenangan dan kapasitas langsung menyelesaikan persoalan tersebut di negara lain. Namun alur birokrasi konsultasi penanganan kasus TKI bermasalah disederhanakan dengan digunakannya media sosial berbasis internet selain media konvensional. Diantara kendala yang dihadapi oleh BP3TKI adalah status illegal TKI sehingga sulit untuk mengkonfirmasi informasi yang diadukan oleh keluarga dengan data yang dimiliki oleh KBRI dan perubahan status legalitas karena desakan kondisi yang dihadapi oleh TKI di negara penempatan.
Copyrights © 2020