Berdasarkan ketentuan Nomor 10 huruf (d) SP3A maka hak klaim dapat diajukan oleh pihak bank apabila pembiayaan tersebut macet yang disebabkan debitur tertanggung atau peminjam meninggal dunia atau terkena PHK yang menyebabkan pembiayaan dikategorikan “diragukan”/kolektibiklitas (sesuai ketentuan Bank Indonesia). Ketentuan Nomor 10 huruf (e) SP3A mengatur Hak klaim dapat dilakukan oleh peserta bank dengan mengajukan klaim kepada Asuransi Takaful Umum dan Keluarga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak timbul hak klaim. Apabila dalam jangka waktu yang dimaksud telah lewat dan peserta belum mengajukan klaim, maka hak klaim gugur.Prosedur penyelesaian klaim dilakukan tertanggung dengan mengajukan klaim kepada Asuransi Takaful Umum dan Keluarga. Asuransi Takaful Umum dan Keluarga selanjutnya mengeluarkan surat persetujuan klaim tamwil. Surat persetujuan klaim berisi analisa data polis, analisis sebab klaim analisis dokumen klaim dan rekomendasi pencairan pertanggungan pembiayaan kredit. Klaim yang dapat diajukan oleh peserta sebesar jumlah kerugian dikalikan dengan persentase coverage manfaat Takaful tamwil dengan batas setinggi-tingginya sebesar pembiayaan yang direalisir dikalikan dengan prosentase coverage manfaat Takaful tamwil.
Copyrights © 2020