Karakteristik wanprestasi dan penipuan, keduanya memiliki karakteristik yang sama, yaitu samasama didahului dengan atau diawali dengan hubungan hukum kontraktual atau perjanjian. Ketika kontrak ditutup diketahui sebelumnya ada tipu muslihat, keadaan palsu dan rangkaian kata bohong oleh salah satu pihak, maka hubungan hukum ini dinamakan penipuan. Apabila setelah kontrak ditutup terdapat adanya tipu muslihat, keadaan palsu dan rangkaian kata bohong, maka hubungan ini dinamakan wanprestasi. Terjadinya penipuan dalam hukum pidana merupakan suatu hubungan hukum yang senantiasa diawali atau didahului hubungan hukum perjanjian atau kontraktual. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui karakteristik yang membedakan antara perbuatan wanprestasi dengan delik penipuan dalam suatu perjanjian; untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis putusan Mahkamah Agung terutama mengenai unsur-unsur penipuan dan wanprestasi. Untuk meneliti hal tersebut Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangandengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku serta implementasinya oleh para aparatpenegak hukum.
Copyrights © 2020