Contempt of Court merupakan salah satu tindakan tidak terpuji yang dapat menciderai dan juga merongrong harkat dan martabat lembaga peradilan di Indonesia. Dewasa ini tindakan Contempt of Court sering sudah sangat amat sering terjadi di Indonesia. tak jarang seorang ahli hukum yang dianggap tau tentang hukum malah menjadi pelakut tindakan Contempt of Court pada saat peradilan sedang diberlangsungkan Salah satu faktor yang membuat banyak pihak melakukan tindakan Contempt of Court di Indonesia ialah dikarenakan tidak menerima putusan yang telah ditetapkan oleh hakim. Padahal sejatinya filosofi dari pada putusan hakim ialah menegakkan keadilan bukan memberikan kemenangan pada pihak yang berperkara. Pada hal sejatinya di Indonesia kita mengenal adanya upaya hukum apabila pihak merasa tidak menerima putusan hakim, bukan dengan melakukan kekerasan dan tindakan tidak terpuji yang dapat merendahkan, menciderai dan bahkan merongrong harkat dan martabat lembaga peradilan di Indonesia. Contempt of Court sering terjadi di Indonesia dikarenakan sedari dulu hingga sekarang, belum terdapat Undang-Undang yang secara spesifik mengatur mengenai pencegahan tindakan Contempt of Court di Indonesia sehingga harkat dan martabat dari lembaga peradilan di Indonesia bias terjaga. Sehingga diperlukan konkretisasi Undang-Undang mengenai pencegahan Contempt of Court di Indonesia sebagai salah satu upaya hukum pencegahan Contempt of Court.
Copyrights © 2020