Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini bertujuan memberikan bantuan berupa pelatihan terhadap pegawai penatausahaan keuangan daerah yang menyusun laporan keuangandi OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) Kabupaten Rokan Hilir. Metode kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan cara memberikan modul, penjelasan konsep serta diskusi dan tanya jawab tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual diPemerintah Rokan Hilir kepada pegawai yang ditugaskan di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Rokan Hilir. Harapan dari pelaksanaan pengabdian ini agar kebijakan akuntansi yang telah di revisi tersebut berjalan dengan efektif, dan meningkatkan pemahaman pegawai penatausahaan akuntansi di pemerintah Rokan Hilir tentang kebijakan akuntansi tersebut dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan PP No. 71 tahun 2010 dan PP No.12 Tahun 2019. Kata Kunci: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, PP 71/2010, PP 12/2019, Kabupaten Rokan Hilir
Copyrights © 2021