Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman anggota Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO Kota Pekanbaru tentang hak-hak pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (SPTA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perkembangannya. setelah disahkannya Omnibus Law of Job Creation. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah meningkatkan pemahaman anggota Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO Kota Pekanbaru tentang hak-hak pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (SPTA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perkembangannya setelah pengesahan Omnibus Law of Job Creation. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan pendidikan hukum. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan menyediakan waktu, menyediakan tempat dan fasilitas pendukung, serta menghadirkan masyarakat sebagai peserta kegiatan. Sasaran keluaran dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah artikel ilmiah yang dimuat di jurnal nasional terakreditasi Sinta-5. Kesimpulannya, kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 17 peserta hanya 43,5% yang menjawab sudah mengetahui materi yang akan disampaikan. Sedangkan setelah kegiatan dilaksanakan 84,7% peserta menjawab sudah mengetahui materi yang disampaikan.
Copyrights © 2021