Abstrak Simbiosis mutualisme terjadi dalam setiap akad pada transaksi ekonomi. Akad kerjasama dalam bidang pertanian yang sudah banyak diketahui dan dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adalah akad Mukhabarah dan Muzara’ah. Adanya akad Mukhabarah dan Muzara’ah ini sebagai solusi untuk memanfaatkan lahan yang terbengkalai menjadi lahan yang produktif dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Selain itu perbedaan dalam keahlian dan tenaga yang dimiliki masing-masing orang menimbulkan konsekuensi adanya Ujrah dalam Ekonomi Islam. Kata Kunci: Kontrak Kerjasama Pertanian, Upah, Pemerintah
Copyrights © 2020