Borneo Law Review Journal
Vol 5, No 1 (2021): Volume 5, No 1 Juni 2021

UPAYA PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN MELALUI PENGESAHAN RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (STUDI KASUS E-COMMERCE BHINNEKA.COM)

Deanne Destriani Firmansyah Putri (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Muhammad Helmi Fahrozi (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2021

Abstract

ABSTRAKKemajuan teknologi yang diiringi perkembangan internet kini kian pesat. Di era globalisasi seperti ini kita semakin dipermudah semenjak kemuncul internet. Seperti belanja, kita dapat membeli kebutuhan sehari-hari melalui aplikasi belanja online lewat beberapa e-commerce. Pelanggan e-commerce di Indonesia tercatat mengalami peningkatan sebesar 38,3% setelah terjadi pandemi, hal ini justru membuat tingkat keamanan internet semakin rentan karena banyak pendaftar baru yang mendaftarkan data pribadinya ke dalam data pelanggan e-commerce. Maka tak banyak terjadi kasus kebocoran data seperti yang terjadi pada e-commerce Bhinneka.com. Oleh karena itu tentu kita masih dihadapi persoalan mengenai bagaimana pencegahan kebocoran data dan apa upaya penindakan untuk pelaku kebocoran data serta bagaimana tanggung jawab dari e-commerce tersebut, maka perlu adanya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi yang mana telah dibentuk oleh pemerintah dari lama, RUU ini apabila disahkan dapat menjadi jawaban dari persoalan kebocoran data. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini akan menjabarkan betapa pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan untuk menutut pelaku dan menuntut pertanggungjawaban pemilik e-commerce itu sendiri, tentunya masyrakat akan mendapatkan kepastian hukum untuk menangani masalah kebocoran data.Kata Kunci: E-commerce; Kebocoran Data; Pandemi COVID-19; Perlindungan Data Pribadi.ABSTRACTThe progression of the technology which accompanied by development of the internet are growing rapidly. In this era of globalization, we’ve made it easier by the since emerged of the internet. Like shopping, we can buy our needs by online shopping application through some e-commerces. The consumers of e-commerce in Indonesia has increased until 38,3% after this pandemic happened, this thing actually makes the level of internet security more vulnerable because many registrants just register their data into the e-commerce. So many cases about data leakage, like it happened in e-commerce Bhinneka.com. Therefore, we still facing problems regarding about data leakage and how to prevent data leakage, what our behaviour regarding data leakage perpetrators and what the responsibility by the e-commerce, and then to legalization The Protection of Personal Data Bill is very important, if this bill has legalized it can answer all problems about data leakage. The research method used is normative juridical with statute approach and case approach. In this research will be explained how important to legalization The Protection of Personal Data Bill, because many important articles which can be applied to the consumers who feel disadvantaged by data leakage perpetrators and public will get legal certainty to deal with data leakage problems.Keywords: Data Leakage; E-commerce; Pandemic of COVID-1; Personal Data Protection.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

bolrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Borneo Law Review is the Journal of Legal Studies that focuses on law science. The scopes of this journal are: Constitutional Law, Criminal Law, Civil Law, Islamic Law, Environmental Law, Human Rights and International Law. All of focus and scope are in accordance with the principle of Borneo ...