Kajian tentang hukum keluarga Islam dari sudut sosiologis belum banyak dilakukan di Indonesia. Tujuan dari artikel ini adalah menelaah tentang relasi antara sosiologi, hukum dan masyarakat, penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian Islam dan eksistensi sosiologi dalam kajian hukum keluarga Islam. Studi ini merupakan pembahasan hukum normatif yang mengkaji persoalan dengan merujuk pada literatur hukum. Artikel ini menyimpulkan bahwa hubungan antara sosiologi, hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan sebagai sebuah konsekuensi logis yang saling melengkapi. Realitas hukum yang terjadi dalam masyarakat justru lebih kaya ketika ditelaah dengan menggunakan perspektif sosiologi. Kemudian penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian keislaman juga telah lama digalakkan oleh intelektual Islam, terutama yang berkaitan dengan bidang sosial dan humaniora. Selanjutnya eksistensi ilmu-ilmu sosial sebagai sebuah pendekatan dan perspektif dalam mengkaji hukum Islam, kasus-kasus hukum keluarga Islam yang membutuhkan sosiologi sebagai alat analisis. Sebagai contoh persoalan hibah, harta bersama dan ahli waris pengganti erat kaitannya dengan adat dan sistem sosial yang ada dalam masyarakat yang kemudian diakomodasi dalam hukum formal. Demikian juga menjadi pertimbangan dan sudut pandang hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan. Oleh karena hukum keluarga Islam tetap akan menjadi disiplin ilmu yang terus berkembang seiring dengan perubahan masyarakat Islam.
Copyrights © 2021