Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan pelayanan publik dengan optimal agar terwujus good village governance . Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelayanan publik Pemerintah Desa Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, tim pengabdian melaksanakan pendampingan pemanfaatan website desa. Secara garis besar tahapan pelaksanaan pengabdian antara lain; sosialisasi, workshop dan pendampingan. Pendampingan yang dilaksanakan tim pengabdian berjalan lancar dan sukses. Peserta dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan oleh tim dan dapat mengikuti dengan baik tahapan-tahapan pemanfaatan website. Setiap Pemerintah Desa di Kecamatan Sumberpucung sudah berhasil membuat konten pelayanan publik pada website desa. Selanjutnya website bisa dikembangkan lebih baik lagi agar pelayanan publik bisa dioptimalkan.
Copyrights © 2020