WHO menyatakan penyakit virus korona (COVID-19) sebagai darurat kesehatan global. Pemerintah Indonesia telah menetapkan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Dalam menghadapi wabah bencana non alam COVID-19 ini dilakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penularan COVID-19. Kondisi ini menyebabkan dampak terhadap kelangsungan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pelayanan KB dan kesehatan reproduksi. Penelitian ini menggunakan teknik kuantitatif dengan menggunakan survei cepat pada bulan Juni-Agustus 2020 menggunakan analisis Uji-T dependen. Sampel pada penelitian ini sebanyak 290 responden. Pada hasil analisis bivariat didapatkan bahwa tidak terdapat perbedaan antara penggunaan alat/obat/cara kontrasepsi sebelum dan saat pandemi, hal ini disebabkan bahwa jika kita lihat persentase tertinggi pada alat/obat/cara kontrasepsi yang digunakan adalah AKDR/IUD, sebagaimana yang diketahui bahwa AKDR/IUD merupakan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MJKP). IUD merupakan salah satu alat kontrasepsi yang disarankan oleh ahli, memastikan penggunaan kontrasepsi yang tepat pada saat COVID-19 sangat penting. Kita mendorong perempuan, tenaga kesehatan (bidan, perawat dan dokter), pembuat kebijakan, dan masyarakat untuk mempertimbangkan layanan seksual dan kesehatan reproduksi sebagai prioritas.
Copyrights © 2020