JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 2, Nomor 3, Tahun 2020

Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia

Mahendra Ridwanul Ghoni (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Pujiyono Pujiyono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2020

Abstract

Saat ini salah satu upaya pencegahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses peradilan formal adalah melalui penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tujuan pengorganisasian sistem peradilan pidana tidak hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana, tetapi untuk lebih fokus pada pertanggungjawaban pelaku kejahatan, yang disebut  pendekatan keadilan restoratif. Tujuan keadilan restoratif adalah untuk kesejahteraan anak yang bersangkutan, tanpa mengurangi kepentingan para korban dan masyarakat. Tulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi. Penelitian ini menggunakan metoda penelitian hukum normatif atau doktrinal.  Hasil  Penelitian  menunjukan  bahwa Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur upaya pengalihan dan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Peranan diversi sebagai upaya perlindungan hak atas perlindungan hak-hak anak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum. Pada saat anak berhadapan dengan proses peradilan pidana formal, maka dapat dipastikan anak akan kehilangan kebebasannya. Dengan dialihkan, maka kebebasan anak tetap terjamin, dan perampasan kemerdekaan terhadap mereka dapat dihindari. Diversi (pengalihan) menjadi suatu upaya yang sangat berarti untuk memberikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat memenuhi hak-hak dasar anak.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...