Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang implementasi UU No. 22 tahun 2009 yang berkaitan dengan penggunaan helm SNI di Kecamatan Tebas. Dari hasil penelitian ditetahui bahwa, aturan UU No. 22 tahun 2009 yang berkaitan dengan penggunaan helm SNI di Kecamatan Tebas sudah dilaksanakan dengan baik oleh pihak kepolisian dengan melakukan sosialisasi dan pemasang pamflet himbauan untuk menggunakan helm SNI saat berkendarna, serta memberikan sanksi berupa tilang apabila pengendara motor tidak menggunakan helm SNI dan atau tidak menggunakan helm sama sekali. Mengenai efektivitas pelaksanaan UU No. 22 tahun 2009 yang berkaitan dengan penggunaan helm SNI di Kecamatan Tebas kurang efektif, dikarenakan kurangnya peranan dan kesadaran dari masyarakat untuk mentaati dan menjalankan aturan tersebut, hal ini terlihat dari data pelanggaran helm standard yang setiap tahunnya semakin meningkat. Sedangkan faktor penghambat dalam implementasi UU No. 22 tahun 2009 yang berkaitan dengan penggunaan SNI meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasaran, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Copyrights © 2019