Al Huquq : Journal of Indonesian Islamic Economic Law
Vol. 3 No. 1 (2021)

Nilai Wasathiyah dan Harakah dalam Hukum Ekonomi Syariah: Sebuah Pendekatan Filosofis Sikap dan Persepsi Bankir terhadap Bunga Bank

Witro, Doli (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2021

Abstract

Dalam proses pinjam meminjam, seiring perkembangan zaman manusia dikenalkan dengan sebuah sistem yang bernama perbankan. Kini perbankan terkesan dan dianggap sebagai wadah yang menjalankan praktek riba. Dalam hal ini, hukum Islam sebagai hukum yang mempunyai karakteristik atau watak yang berbeda dengan hukum lainnya diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Adapun karakteristik yang dimiliki hukum Islam yaitu takamul (sempurna), wasathiyah (seimbang) dan harakah (bergerak). Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat pustaka. Selain itu, artikel ini juga menggunakan pendekatan filosofis. Bahan-bahan yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari buku-buku dan jurnal-jurnal. Data dalam artikel ini disajiakan dengan naratif-deskriptif. Teknik analisis yang digunkan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan dalam filsafat hukum ekonomi syariah, nilai wasathiyah diartikan sebagai keseimbangan (pertengahan) dan harakah diartikan sebagai gerakan. Dalam menjawab permasalahan dalam ekonomi kontemporer diperlukan melihat dari sisi wasathiyah (keseimbangan) antara kedua belah pihak yang melakukan proses transaksi. Dengan menggunakan pendekatan filosofis yang berpedoman nilai wasathiyah dan harakah, terdapat tiga persepsi dan pandangan para bankir terhadap bunga bank yaitu bankir pragmatis, bankir realis-mondernis, dan bankir fundamentalis.

Copyrights © 2021