Pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia membawa perubahan yang signifikan terkhusus dalam sektor perekonomian. Kehadiran Fintech merupakan terobosan baru di era digital saat ini yang mengkombinasikan antara teknologi dan keuangan. Perkembangan perusahaan Fintech di Indonesia yang terdaftar/berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juni 2020 telah mencapai 158 perusahaan. Salah satu layanan Fintech adalah Fintech Lending yang mengoperasikan layanan pinjam meminjam dengan cara yang mudah, cepat dan efisein. Namun, perusahaan Fintech pada saat ini harus menghadapi tantangan atas hadirnya pandemi COVID-19. Kehadiran COVID-19 membuat semakin meningkatnya angka tingkat wanprestasi yang dilakukan oleh Borrower. Permasalahan tersebut menjadi sebuah permasalahan bagi perusahaan Fintech di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan kerangka hukum Fintech di Indonesia dalam menjawab tantangan wanprestasi akibat pandemi COVID-19 serta menemukan strategi dalam mengatasi permasalahan wanprestasi oleh Borrower. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam mengkaji permasalahan tersebut adalah hukum normatif yang mengunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan perlu adanya mediasi antara perusahaan Fintech dengan Borrower dalam mengatasi wanprestasi ditengah pandemic COVID-19. Disamping itu, perlu adanya pembentukan Komite Nasional Fintech (KNF) sebagai departemen pengawasan, perkembangan serta penasehat Fintech di Indonesia.
Copyrights © 2020