Asas konsensualisme merupakan nilai spirit yang tercermin dalam “wujud sikap batin yang beritikad baik” dari suatu kontrak atau perjanjian, namun demikian pada situasi tertentu terdapat perjanjian yang tidak mencerminkan wujud kesepakatan yang sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1322- Pasal 1328 B.W., tidak terkecuali dunia perbankan sebagai salah satu subjek dari pihak yang akan berkontrak, sifat spesifik dari perbankan sebagai penyalur kredit dalam suatu kontrak sebagai akibat suatu perjanjian kredit memiliki resiko yang cukup besar, sebagai penyalur kredit dalam suatu kontrak pada akhirnya Perbankan membutuhkan sifat kehati-hatian di dalam berkontrak agar terhindar dari cacat kehendak (wilsgebreke) atau perjanjian yang pada saat waktu lahirnya mengandung cacat dalam kehendak guna menghindari resiko kerugian bagi Perbankan sebagai penyalur kredit, dan salah satu instrument menghindari resiko kerugian terdapat pada clausula payment guarantee.
Copyrights © 2020