Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan. Namun jika justru dalam lingkungan keluarga salah satu atau lebih anggota keluarga mendapatkan perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun verbal sehingga menimbulkan trauma jiwa, cacat fisik bahkan kematian lunturlah arti dan makna sebuah keluarga. Semakin banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga saat ini maka sangat dipandang perlu diberikan pemahaman hukum baik melalui artikel, jurnal, penyuluhan hukum dan sebagainya mengenai lingkup keluarga, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apa kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegahan terjadi kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan kepada korban, prosedur hukum dan bentuk perlindungan hukum negara kepada korban kekerasan dalam rumah tangga juga sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku menurut undang-undang.
Copyrights © 2020