Restorasi ekosistem pada hutan produksi memungkinkan upaya restorasi dilaksanakan pada hutan produksi dan dipandang sebagai solusi potensial untuk memulihkan hutan produksi yang telah terdegradasi parah akibat pemanfaatan kayu yang tidak berkelanjutan. Terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No. SK 159/Menhut-II/2004 tentang restorasi ekosistem pada hutan produksi menandai perubahan paradigma pengelolaan hutan produksi di Indonesia dari sebelumnya yang berbasis pemanfaatan kayu menjadi berbasis ekosistem. Namun analisis isi kebijakan menemukan bahwa sebagian besar aturan restorasi ekosistem masih sangat berorientasi pada pemanfaatan kayu. Padahal, sebagian besar dari keenam belas unit manajemen restorasi ekosistem yang saat ini beroperasi di Indonesia, tidak bertujuan untuk memanfaatkan kayu. Kajian ini menemukan perlunya merevisi aturan perundangan yang berlaku saat ini untuk mengakomodasi beragam tujuan bisnis unit manajemen restorasi ekosistem termasuk tujuan utama restorasi ekosistem pada hutan produksi yang meliputi aspek ekologi, sosial, dan ekonomi. Kebijakan dan regulasi tersebut harus memberikan ruang inovasi yang luas bagi para pemegang ijin karena saat ini model restorasi ekosistem pada hutan produksi berskala besar belum ada. Ruang kebijakan untuk mendorong perbaikan kebijakan dan regulasi restorasi ekosistem pada hutan produksi telah tersedia yang didukung oleh koalisi aktor dalam Kelompok Kerja Restorasi Ekosistem.
Copyrights © 2020