Peraturan Menteri Kesehatan No 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan menyatakan bahwa dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk memberikan informasi tentang pelayanan yang dibutuhkan, meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan, melakukan pencatatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif bertujuan untuk mengetahui pengaturan informed consent pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim, alas an dibutuhkannya informed consent dan pelaksanaan informed consent pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim di Puskesmas Kota Yogyakarta. Metode penelitian yuridis sosiologis Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan yuridis pelaksanaan informed consent pemasangan AKDR terdapat pada Undang-undang dan Permenkes. Dari 13 responden di Puskesmas Jetis dan Tegalrejo, 12 informed consent sah, dan 1 tidak karena tidak ada tanda tangan bidan, pasien, maupun suami. Pengaturan informed consent pemasangan AKDR terdapat pada Undang-undang dan Permenkes.
Copyrights © 2021