Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menjelaskan mengapa tradisi Pimooru di Desa Wabula dikerjakan oleh perempuan; 2) Untuk menjelaskan bagaimana bentuk-bentuk ragam hias di Desa Wabula; 3) Untuk menjelaskan apa makna yang terkandung dari tradisi Pimooru dalam kehidupan sosial masyarakat di Desa Wabula. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sejarah. Objek dalam penelitian ini adalah masyarakat desa Wabula khususnya perempuan yang menekuni tradisi Pimooru. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data diperoleh melalui reduksi data, penyajian data atau display data, serta kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pelaku utama dari tradisi Pimooru di Desa Wabula sangat didominasi oleh para Ibu-ibu pengrajin atau kaum perempuan, hal ini dikarenakan selain sudah menjadi sebuah tradisi yang turun temurun juga merupakan salah satu indikator persyaratan bagi seorang anak perempuan jika belum bisa menenun atau Pimooru dianggap belum baligh/dewasa sehingga belum dapat dinikahkan; 2) Bentuk-bentuk ragam hias dari tradisi Pimooru dapat dilihat dari: (a) Bentuk geometris, masyarakat lebih sering menggunakan geometris dalam bentuk belah ketupat/ dalam masyarakat dikenal dengan istilah rante-rante, (b) Bentuk flora, masyarakat menggunakan flora dalam bentuk buah dan jenis buah yang sering digunakan yaitu buah nenas, (c) Bentuk fauna, masyarakat menggunakan fauna jenis kupu-kupu; 3) Makna yang terkandung dalam sarung Pidongko dilihat dari garis vertikal menggambarkan hubungan manusia dengan sang pencipta, garis horizontal menggambarkan hubungan antar sesama manusia dan bentuk kotak dalam sarung pidongko menggambarkan sebuah pemetaan wilayah daerah/kota yang sering dikunjungi ketika merantau. Sedangkan makna yang terkandung dalam sarung leja dilihat dari bentuk garis yang satu arah menggambarkan hubungan manusia dengan sang pencipta dan kepatuhan seorang istri hanya pada perintah suaminya saja.
Copyrights © 2021