Pokok masalah dalam penelitian ini adalah penguatan konsep terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan Niet Onvankelijk Verklaard (N.O) pada permohonan terkait kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis, dan massif (TSM) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pustaka (library research) yang berbasis normatif. Perundang-undangan sebagai sumber primer dan berbagai literatur yang bersumber dari buku, jurnal, skripsi maupun artikel sebagai sumber sekunder dengan metode pendekatan conceptual approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Permohonan PHPU terkait kecurangan bersifat TSM bukanlah kewenangan MK sehingga dengan mengacu kepada konsep yang diperoleh dalam perundang-undangan sudah selayaknya perkara a quo dinyatakan N.O. yang dilaksanakan pada putusan sela maupun akhir. 2) Adanya putusan N.O akan memperkuat yurisdiksi kewenangaan MK dan Bawaslu dalam menangani sengketa-sengketa Pemilu. Adapun implikasi penelian yang kita peroleh adalah: 1) Perlunya MK untuk mengeluarkan Putusan N.O terhadap Permohonan yang mendalilkan kecurangan TSM agar lebih memperkuat posisinya sebagai Peradilan konstitusi yang konsisten terhadap amanah Pasal 24 C UUD 1945. 2) Perlunya MK mengeluarkan putusan N.O. pada permohonan terkait kecurangan TSM sebelum memeriksa dalil perkara lainnya sehingga tidak tejadi terjadi a contrardiction of argument and example sebagaimana dalam Putusan PHPU Pilpres Tahun 2019. 3) dalam PHPU Pilpres 2019 seharusnya MK secara substantif berfokus untuk memeriksa apakah Penyelenggara Pemilu telah maksimal melaksanakan tugasnya dan bagaimana pengaruhnya terhadap hasil Pemilu, bukan lagi membuktikan adanya kecurangan dalam pemilu.
Copyrights © 2020