Penelitian ini bertujuan untuk melihat kedudukan akta tanah yang dibuat oleh camat selaku Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) di Kecmatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan peraturan perudang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan akta tanah yang dibuat oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba memiliki kekuatan hukum sempurna karena bentuk akta sesuai dengan undang-undang, dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal ini Camat itu sendiri, dan akta dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Copyrights © 2020