Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana lingkungan akibat pencemaran sampah elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan untuk mengetahui penerapan sanksi hukum pidana lingkungan terhadap pelaku pencemaran lingkungan akibat sampah elektronik. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Penelitian iniĀ menggunakan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan, terhadap literatur yang relevansi dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampah saat ini sampah elektronik (E-Waste) digolongkan dalam bahan beracun dan berbahaya (B3), tidak diatur secara spesifik dalam suatu peraturan. Begitu pula dengan sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan akibat sampah elektronik masih digolongkan dalam sanksi untuk pelaku pencemaran lingkungan akibat bahan beracun dan berbahaya (B3).
Copyrights © 2020