Pengaturan bentuk badan usaha terhadap pelaksanaan PMA merupakan perintah dari UU Penanaman modal yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap penyelenggaraan PMA di Indonesia. hal tersebut tidak lain bertujuan agar penanaman modal yang menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dapat ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Asas kepastian hukum merupakan suatu asas termasuk kedalam nilai dasar hukum. Asas ini pada pokoknya mengharapkan dan mewajibkan hukum dibuat secara pasti dalam bentuk yang tertulis.
Copyrights © 2021