Masalah ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.Ia berkaitan dengan berbagai macam kebutuhan, seperti kebutuhan pangan, sandang, papan serta kebutuhan lainnya.Untuk memenuhi kebutuhan hidup,sudah seharusnya manusia bekerja dan mengolah segala yang telah disediakan dialam semesta ini, dan dari hasil kebutuhan tersebut kebutuhan manusia dapat terpenuhi, baik kebutuhan primer, sekunder, dan tertier. Dalam perspektif Islam, bahwasanya kebijakan ekonomi berarti suatu sistem pengaturan yang sanggup mengembangkan kehidupan ekonomi masyarakat yang wajar dan adil. Keadilan merupakan pilar terpenting dalam ekonomi Islam. Penegakan keadilan telah ditekankan oleh al-Qur’an sebagai misi utama para Nabi yang diutus Allah (QS. 57:25), termasuk penegakan keadilan ekonomi dan penghapusan kesenjangan pendapatan. Allah yang menurunkan Islam sebagai sistem kehidupan bagi seluruh umat manusia, menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi, politik maupun sosial. Komitmen al-Qur’an tentang penegakan keadilan sangat jelas. Hal itu terlihat dari penyebutan kata kunciya yaitu: Al-‘Adl, Al-Qisth Al-Wazn dan al-Hukm. Kata-kata kunci tersebut diungkapkan al-Qur‟an dengan berbagai variasinya atau derivasinya.Dari beberapa variasi tersebut ada yang berupa kata kerja seperti dari kata al-‘Adlu adalah ‘adala, ta’dilu, ya’diluna, a’dilu dan I’dilu.. Makna dari semua kata kunci tersebut adalah “berlakuadil ,bertindak adil dan berbuat adil”. Kata bendanya adalah al-‘Adl artinya adil atau keadilan.
Copyrights © 2019