Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Vol 4, No 1 (2021)

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Tanpa Agunan

Ni Made Ayu Darma Pratiwi Agustina (Universitas Mahasaraswati Denpasar)
Duwi Aprianti (Universitas Mahasaraswati Denpasar)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2021

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian kredit modal kerja tanpa agunan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari usaha bank berasal dari pendapatan kegiatan usaha kredit. Bank memberikan kredit didasarkan atas keprcayaan, sehingga pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan kepada nasabah. Namun bagaimana dengan kredit tanpa agunan karena agunan kredit akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kreditnya sedangkan kredit tanpa agunan tidak memberikan jaminan sama sekali. Secara hukum dasar yang dapat kita gunakan adalah Pasal 1131 dan 1132, disana dijelaskan secara detail mengenai kredit tanpa agunan tersebut.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

raadkertha

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Raad Kertha is a peer-review scholarly Law Journal issued by Faculty of Law Universitas Mahendradatta which is purported to be an instrument in disseminating ideas or thoughts generated through academic activities in the development of legal science (jurisprudence). Jurnal Ilmiah Raad ...